Logo
  • Home
  • Materi
  • Tentang

  • Subbab

  • 1. Perkembangan Teknologi Komputer
  • 2. Kewargaan Digital
  • 3. Dampak Positif dan Negatif Teknologi Informasi
  • 4. Lisensi Karya Cipta Digital
  • 5. HKI (Hak Kekayaan Intelektual)
  • Video Materi

1. Perkembangan Teknologi Komputer


Perkembangan teknologi komputer berawal dari kemunculan mesin kalkulator yang diprogram untuk melakukan perhitungan. Namun dalam perkembangannya, perhitungan sudah menggunakan alat bantu berupa mesin untuk mempercepat prosesnya sehingga lebih efisien, ringkas, dan cepat. Komputer yang awalnya hanya berfungsi sebagai alat hitung kemudian berkembang menjadi suatu mesin yang memiliki beragam fungsi. QRCode Penjelasan Tahap Perkembangan Komputer

7poina 7poina

2. Kewargaan Digital


Konsep komunikasi dan interaksi secara langsung berkembang dalam ranah digital, yang memungkinkan para pengguna saling berkomunikasi secara tidak langsung tanpa terbatas waktu dan jarak. Dengan melakukan komunikasi dalam sebuah hubungan, diharapkan memberikan manfaat seperti berikut.

  1. Sebagai wujud ide atau gagasan yang disampaikan melalui media tertentu kepada orang lain.
  2. Membentuk sebuah komunitas dengan kesamaan visi, misi, persepsi, serta tujuan.
  3. Terciptanya aliran informasi yang dapat diakses dengan baik.
  4. Melalui komunikasi, akan menambah pengetahuan secara baik.

Berdasarkan cara penyampaiannya, model komunikasi dibedakan menjadi tiga.

  1. Komunikasi yang dilakukan secara direct atau langsung dengan bertatap muka.
  2. Komunikasi yang dilakukan melalui media komunikasi digital
  3. Komunikasi yang dilakukan secara indirect atau tidak langsung melalui media dan perangkat bantuan

Syarat model komunikasi melalui komunitas digital yang mutlak:

  1. Terdapat pengirim data dan penerima data.
  2. Memiliki data atau informasi yang ditransmisikan.
  3. Para pengguna dalam komunikasi digital tersebut telah mampu menggunakan teknologi komunikasi yang diterapkan.
  4. Memiliki perangkat keras digital yang digunakan sebagai sarana dan prasarana melakukan komunikasi tersebut.
  5. Adanya sambungan internet yang menghubungkan antara pengguna satu dengan yang lainnya.

Konsep warga digital merujuk pada pengguna teknologi digital yang mampu memanfaatkan teknologi informasi untuk berkomunikasi dalam dunia maya dengan mengedepankan norma dan etika yang baik. Kategori warga digital dari tindakannya dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu sebagai berikut.

+Memberikan dampak positif bagi orang lain:

Ciri warga digital dalam pergaulannya di dunia komunikasi digital dengan etika yang baik adalah selalu memperhatikan norma perilaku yang tepat dan bertanggung jawab pada saat menggunakan teknologi. Contohnya, menulis tutorial instalasi Linux atau membuat animasi yang dibagikan melalui YouTube.

-Menimbulkan efek negatif:

Aktivitas komunikasi digital yang bebas, tidak memandang usia, jenis kelamin, asal daerah, atau negara sangat rentan dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Kecenderungan utama dari tindakan ini adalah mencari keuntungan pribadi tanpa memikirkan efek dari kegiatan tersebut. Contohnya, membuat virus, menyebarkan spam, serta meretas dan mencuri kartu kredit.

Untuk menjadi bagian sebuah komunitas digital, harus mempelajari komponen kewargaan digital berikut.

  1. Digital Right & Responsibility
  2. Digital Health & Weliness
  3. Digital Security
  4. Digital Etiquete
  5. Digital Access
  6. Digital Commerce
  7. Digital Communication
  8. Digital Literacy
  9. Digital Law

Dari sembilan komponen penting kewargaan digital tersebut, dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori terkait keberadaan peserta didik sebagai representasi warga digital dalam lingkungan digital, yaitu lingkungan luar sekolah, lingkungan sekolah, dan lingkungan belajar.

Lingkungan Kewargaan Digital:

  1. Lingkungan Luar Sekolah
    1. Digital Commerce
    2. Digital Law
    3. Digital Health & Weliness
  2. Lingkungan Sekolah
    1. Digital Security
    2. Digital Etiquete
    3. Digital Right & Responsibility
  3. Lingkungan Belajar
    1. Digital Literacy
    2. Digital Communication
    3. Digital Access

3. Dampak Positif dan Negatif Teknologi Informasi


Efek Positif dari Teknologi Informasi:

  • Meningkatkan produktivitas kerja.
  • Meningkatkan interaksi sosial antarpengguna tanpa terbatas jarak dan waktu.
  • Memengaruhi pola hidup dan pola usaha.
  • Menambah potensi lapangan pekerjaan.

Potensi Ancaman dari Teknologi Informasi:

  • Radiasi gelombang elektromagnetik yang berefek buruh terhadap kesehatan mata, telinga, dan otak.
  • Kejahatan siber, seperti pencurian data e-mail, peretasan akun m-banking, akun sosial media dan ransomware.
  • Pelecehan (cyberharassment) dan cyberbullying.
  • Frauding atau penipuan dan carding.

Beberapa tipe intimidasi yang dapat dijumpai dalam hubungan sosial kemasyarakatan, yaitu sebagai berikut.

  • Intimidasi berfisat fisik, tindak represif yang cenderung berupa kontak fisik yang berpotensi menimbulkan luka, seperti menendang dan memukul.
  • Intimidasi bersifat sosial, perbuatan yang dilakukan dapat mengakibatkan kredibilitas atau nama baik seseorang tercemar. Dampaknya, moral dan kondisi psikis korban menjadi drop.
  • Intimidasi secara verbal, jenis perundungan yang dilakukan melalui pembicaraan, seperti penekanan, penghasutan, atau pengucapan kata tidak pantas kepada orang lain.
  • Cyberbullying, intimidasi untuk menjatuhkan moral dan psikis lain melalui media internet dalam bentuk video, suara, teks, dan gambar. Contohnya, penyebaran hoaks.

Langkah preventif yang dapat dipersiapkan untuk mengantisipasi dampak negatif perkembangan digital dapat diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut.

  1. Bidang Teknologi Informasi
    1. Rutin meng-upgrade OS aplikasi pendukungnya seperti antivirus, antispam, dan web browser.
    2. Menerapkan kombinasi password yang aman, seperti gabungan karakter, numerik, dan beberapa karakter khusus dengan panjang minimal 8 karakter.
    3. Aktivasi dan update sistem firewall.
    4. Tidak sembarangan terhubung dengan wi-fi gratis.
    5. Tidak mengakses konten situs terlarang yang rentan malware.
    6. Tidak memberikan informasi data pribadi serta akun sosial media, password perangkat digital, dan waspada phising melalui e-mail.
  2. Perbaikan Kualitas Sumber Daya Manusia
    1. Memupuk rasa sosial dengan mengedepankan sikap tenggang rasa dan saling menghormati.
    2. Tidak mengunggah data atau informasi pribadi diri sendiri ataupun orang lain ke media sosial.
    3. Mengatur setting pertemanan, privasi, dan informasi publik dalam mdia sosial.
    4. Menghindari diskusi atau perdebatan yang berpotensi permusuhan.
    5. Memblokir konten atau pengguna yang berpotensi menimbulkan permusuhan.
    6. Unfollow grup yang menyebarkan kebencian.
    7. Meningkatkan pemahaman tentang UU ITE dan menghormati hak cipta.
    8. Hindari plagiarisme ketika menulis informasi di internet.

Etika dalam melakukan komunikasi dan unggahan data ke ranah publik seperti media sosial sebaiknya berpedoman pada F.A.K.T.A.

  1. F aktual, Unggahan data sesuai kenyataan, orisinal, dan bukan hoaks
  2. A sli, Informasi yang disampaikan hendaknya asli, bukan editan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
  3. K esantunan, Informasi yang disampaikan menggunakan tata bahasa yang sopan dan tidak menyinggung orang lain.
  4. T enggang rasa, Saling menghargai dan tidak memaksakan kehendak merupakan penerapakn sikap tenggang rasa.
  5. A nalisis, Selalu bersikap waspada dan memeriksa serta memvalidasi setiap informasi yang diterima sebelum di-share ke orang.

4. Lisensi Karya Cipta Digital


7poind1 7poind1

Dalam dunia digital, pengguna diberi kebebasan untuk mengunggah dan mengunduh data, seperti file gambar, video, dan audio. Namun dalam akitivitas tersebut, ada norma, aturan, dan perlindungan hukum hak cipta. Dalam dunia digital, terdapat model lisensi dengan nama creative commons yang dipopulerkan tahun 2001 oleh Profesor Lawrence Lessig dari Stanford University.

Berikut adalah beberap simbol atribut lisensi creative commons yang terdapat pada situs https://creativecommons.org.

7poind2 7poind2

5. HKI (Hak Kekayaan Intelektual)


7poine

Intelektual memiliki pengertian cerdas, memiliki akal, berpikir sehat, berilmu pengetahuan, mampu bernalar secara logis, sistematis, dan cepat. Hal tersebut dapat dilihat dari sikap dan perbuatan seseorang yang selalu bertindak sesuai nalar, dalam arti positif berdasarkan hukum dan norma yang berlaku. Hak Cipta atau Copyright ----------------------------------------------- Hak Kekayaan Intelektual

Kategori Intelektual

  1. Potensi Kecerdasan Manusia

    Kecerdasan manusia terbagi menjadi tiga kategori, antara lain sebagai berikut.

    1. IQ (Intelligence Quotient) atau Kecelakan Intelektual, IQ merupakan kemampuan seseorang dalam bernalar, memahami, mengetahui, menganalisis, mempelajari, menyimpulkan, dan mengoperasikan masalah sebagai sebab akibat, logika cara berpikir yang matang, representasikan pola pikir dalam bahasa isyarat, serta kecepatan dalam bertindak.
    2. EQ (Emotional Quotient) atau Kecerdasan Emosional, EQ merupakan kemampuan dalam diri pribadi manusia untuk mengenali, memahami, dan memanajemen dirinya sendiri. EQ terbagi menjadi lima jenis, yaitu kesadaran diri, kontrol diri, kemampuan sosial, empati, dan motivasi.
    3. SQ (Spiritual Quotient) atau Kecerdasan Spiritual, SQ tidak berhubungan dengan spiritual dalam bidang kerohanian secara umum. Namun, lebih cenderung pada kapasitas manusia dalam spontanitas, visioner, humanisme, keinginan dan kecerdasan untuk mencari jati diri, menerima perbedaan, dan potensi pengembangan diri.
  2. Berdasarkan Ilmu Pengetahuan

    Ilmu pengetahuan merupakan sebuah teori yang bersifat empiris, serta dapat diaplikasikan dan dibuktikan keabsahannya, yang diperoleh dari analisis, pengamatan, percobaan, perhitungan hingga pembuktian yang sudah diakui legalitasnya.

    7poine2 7poine2

    Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang lahir dari setiap aktivitas yang melibatkan kemampuan intelektual manusia, seperti dalam bidang teknologi, IPTEK, Kesenian, kesusastraan, musik, lagu, dan kartun.

    Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) bisa dimiliki seseorang ketika menemukan sesuatu hal yang baru, sebagai hasil kerja keras, percobaan, riset, dan olah pikir menggunakan kecerdasarkan dan ilmu pengetahuan yang dimilikinya.

    Beberapa tujuan dicetuskannya HKI bagi orang yang mengajukannya, yaitu:

    1. Melindungi hak seseorang berupa kejelasan hukum dan dokumentasi resmi terkait dengan kekayaan intelektual yang dimiliki.
    2. Mencatat dan memberikan reward pada seseorang yang telah berhasil menciptakan suatu hal baru yang berguna secara ekonomi dan mendorong perkembangan pengetahuan.
    3. Membantu mempopulerkan karya cipta tersebut pada publik.
    4. Mendorong transfer knowledge and information bagi orang lain melalui pengakuan dan jaminan hukum HaKI.
    5. Menjamin kekuatan hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap karya cipta.
    Jenis lisensi untuk melindungi keamanan produk software
    1. Commercial License, Tujuan memperoleh keuntungan atau profit bagi vendornya. Dilindungi undang-undang dan telah didaftarkan sebagai hak cipta. Untuk menggunakan produk ini, user harus membeli lisensi secara resmi.
    2. Open Source License, Lisensi ini khusus diciptakan dengan tujuan berbagi aplikasi secara gratis dan memungkinkan pengguna lain untuk melihat, memodifikasi, dan mengembangkannya lebih baik.
    3. Trial license, Model lisensi ini memberikan versi demo aplikasi dengan batasan pengoperasian dalam waktu tertentuu atau fungsi operasi tidak penuh.

    Jaminan dan perlindungan hukum dalam bidang HKI di Indonesia mengalami beberapa kali perubahan. Berikut adalah daftar regulasi peraturan perundangan yang dapat dijadikan pedoman.

  1. Hak Cipta

    Perundang-undangan:

    • UU Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
    • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU No. 6 Tahun 1982 tentang hak cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
    • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
    • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
    • UU Nomor 28 Tahun 2014 tentan Hak Cipta

    Peraturan Pemerintah :

    • PP Nomor 7 Tahun 1989 Tanggal 5 April 1989 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta.
    • PP Nomor 1 Tahun 1989 Tanggal 14 Januari 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian, dan Pengembangan.
    • PP Nomor 14 Tahun 1986 Tanggal 6 Maret 1986 tentang Dewan Hak Cipta.

    Peraturan Menteri:

    Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01-HV.03.01 Tahun 1987 Tanggal 26 Oktober 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan.

  2. Hak Paten

    Perundang-undangan:

    • UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
    • UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
    • UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
    • UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten (mencabut UU No. 14 Tahun 2001)

    Peraturan Pemerintah:

    • PP Nomor 31 Tahun 1995 Tanggal 29 Agustus 1995 tentang Komisi Banding Paten.
    • PP Nomor 11 Tahun 1993 Tanggal 22 Februari 1993 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten.
    • PP Nomor 33 Tahun 1991 Tanggal 11 Juni 1991 tentang Pendaftaran Khusus Konsultan Paten.
    • PP Nomor 34 Tahun 1991 Tanggal 11 Juni 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten.
  3. Hak Desain Industri

    UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 243)

  4. Hak Merek

    Perundang-undangan:

    • UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
    • UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
    • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
    • UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

    Peraturan Pemerintah:

    • PP Nomor 32 Tahun 1995 Tangga1 29 Agustus 1995 tentang Komisi Banding Merek
    • PP Nomor 23 Tahun 1993 Tangga1 31 Maret 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek
    • PP Nomor 24 Tahun 1993 Tangga1 31 Maret 1993 tentang Kelas Barang atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek
  5. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

    UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 244)

  6. Hak Rahasia Dagang

    UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 242)


Video Materi


© 2024

  • +62 821-4332-2393